FORMULIRPERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi No. .. PROVINSI : KABUPATEN/KOTA : KECAMATAN : DESA/KELURAHAN : DUSUN/DUKUH/KAMPUNG : *) *) *) *) DATADAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat RT RW pindah penduduk : Formulir permohonan pindah WNI : 4 lembar Surat keterangan pindah : 4 lembar Foto warna 4X6 : 4 lembar Fotokopi KTP yang pindah : 4 Fotokopi KK yang pindah : 4 lembar Fotokopi ayah yang pindah : 4 lembar Fotokopi ayah yang pindah : 4 lembar Setelah lengkap silahkan dibawa ke kantor kecamatan masing-masing dan FORMULIRPERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat RT RW Dusun / Dukuh / Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Kode Pos Telepon 4. NIK Pemohon 5. Nama Lengkap DATA KEPINDAHAN 1. Alasan Pindah 1. Pekerjaan Vay Tiền Nhanh. I. PERSYARATAN 1. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;2. KK Asli;3. KTP-el Asli;4. Mengisi Formulir Pindah Penduduk / Phas Photo pemohon pindah 4 lembar. II. PROSEDUR DAN TATA CARA Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 tiga puluh Hari Kerja3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal. Klasifikasi Pindah• Klasifikasi 1 dalam satu Kelurahan.• Klasifikasi 2 antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.• Klasifikasi 3 antar Kecamatan dalam satu Kabupaten Sukoharjo.• Klasifikasi 4 antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.• Klasifikasi 5 antar Provinsi dalam wilayah Indonesia Jenis Kepindahan• Kepala keluarga.• Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.• Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.• Anggota keluarga. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan Persyaratan 1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme 1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Persyaratan1. Surat pengantar RT / RW2. KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/ Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kabupaten Sukoharjo Persyaratan1. Surat Pengantar RT dan Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku. Mekanisme Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru. Bien que le Règlement sur l’immigration et la protection des réfugiés RIPR précise où il faut présenter une demande, il n’indique pas où celle-ci doit être traitée. Demande de transfert de dossier présentée par le demandeur Les bureaux des visas ne sont pas tenus de transférer une demande de résidence permanente ou temporaire à un autre bureau de traitement à la demande du demandeur ou de son représentant désigné. Au contraire, ils doivent plutôt refuser de transférer les dossiers si le transfert porte atteinte à l’intégrité des programmes. Il incombe au demandeur de prouver que le transfert de son dossier ne compromettra pas l’intégrité du processus d’évaluation des demandes. Voici des exemples d’évaluations qui peuvent porter atteinte à l’intégrité des programmes en cas de transfert d’un dossier à un bureau de traitement différent la capacité d’évaluer efficacement des documents; la connaissance du milieu local sur les plans de la sécurité et de la criminalité; une bonne connaissance des pratiques et des procédures opérationnelles. Avant d’effectuer un transfert, les agents doivent consulter le bureau où ils songent à transférer un dossier et demander son aide pour régler le dossier. Remarque Il n’y a aucuns frais à acquitter pour les demandes de transfert de dossier. Transfert de dossier demandé par un agent Il peut arriver que des bureaux décident indépendamment que des questions liées à l’intégrité des programmes justifient le transfert d’une demande à un autre bureau de traitement. En pareil cas, les bureaux doivent tenir compte des répercussions sur les ressources du bureau de destination et doivent, par conséquent, informer ce dernier qu’un transfert de dossier sera effectué, particulièrement si plusieurs dossiers doivent lui être acheminés. Les agents peuvent transférer par voie électronique les demandes aux bureaux du réseau mondial qui ont la capacité de les traiter, ce qui permet à IRCC de gérer sa charge de travail et d’assurer le respect des normes de service et des délais de traitement. Avant de procéder, l’agent doit cependant toujours s’assurer que le transfert ne porte pas atteinte à l’intégrité des programmes. Quand une demande est présentée dans le cadre d’une admission anticipée, l’agent doit transférer le dossier au Centre de traitement des demandes d’Edmonton CTD-E, qui s’occupera de clore le dossier lorsque toutes les exigences législatives auront été satisfaites à l’étranger. Pour en savoir plus sur l’admission anticipée et la délivrance d’un permis de séjour temporaire, voir la page Permis de séjour temporaire. Réception d’un dossier transféré Le bureau qui reçoit un dossier transféré doit retenir la date originale de réception de la demande comme date déterminante. Aux fins de traitement, toutes les étapes de traitement d’un dossier transféré, y compris la détermination des dates d’entrevue, doivent être les mêmes que celles de tout autre dossier reçu par le bureau le jour correspondant à la date déterminante du dossier transféré. Autrement dit, une demande qui est reçue à Paris en juillet 2015 et transférée à New Delhi en mars 2016 serait mise en file d’attente à New Delhi en date de juillet 2015. PROVINSI * KABUPATEN/KOTA * KECAMATAN * DESA/KELURAHAN * DUSUN/DUKUH/KAMPUNG FORM U LI R PERM OH ONAN PI N DAH WN I Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi No. ………………………………………. DAT A DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga RT 3. Alamat RW Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Telepon Kode Pos 4. NIK Pemohon 5. Nama Lengkap DAT A K EPI N DAH AN 1. Pekerjaan 2. Pendidikan 1. Alasan Pindah 3. Keamanan 4. Kesehatan 5. Perumahan 6. Keluarga 7. Lainnya sebutkan ……………………… 2. Alamat Tujuan Pindah RW RT Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Telepon Kode Pos 3. Jenis Kepindahan 1. Kep. Keluarga 2. Kep. Keluarga dan Seluruh Angg. Keluarga 4. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status KK Bagi Yang Pindah 3. Kep. Keluarga dan Sbg. Angg. Keluarga 4. Angg. Keluarga 1. Numpang KK 2. Membuat KK Baru 3. Nomor KK Tetap 1. Numpang KK 2. Membuat KK Baru 3. Nomor KK Tetap 6. Keluarga Yang Pindah N O. N I K N A M A MASA BERLAK U K T P S/D ……………………, ……………..…. Pemohon Petugas Registrasi ………………………………………………….. ………………………………………………….. Keterangan * Diisi Oleh Petugas - Formulir ini diisi di Desa/Kelurahan. - Lembar 1 dibawa oleh pemohon dan diarsipkan di Kecamatan. - Lembar 2 untuk pemohon. - Lembar 3 diarsipkan di Desa/Kelurahan. SH DK PET U N J U K PEN GI SI AN FORM ULI R PERM OH ON AN K ABU PAT EN /K OT A AT AU AN T AR PROV I N SI F-1 .3 4 PI N DAH WN I AN T AR A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2. Perubahan KK di Daerah Asal bagi anggota keluarga yang tidak ikut pindah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 3. Pecabutan KTP di Daerah Asal dilakukan oleh Kepala Instansi Pelaksana, dilakukan setelah formulir tersebut disahkan di Daerah Asal dan diberikan kepada yang pindah untuk dibawa ke Daerah Tujuan sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan. B. PENGISIAN ELEMEN DATA DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai penerbitan di Daerah Asal. Contoh 3 1 7 5 0 7 0 2 0 2 0 7 4 0 3 0 2. Nama Kepala Keluarga Ditulis Nama Kepala Keluarga secara lengkap tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. Contoh Himawan Putranto 3. Alamat Ditulis nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah jika ada, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh Jl. H. Naman No. 24 0 RT 0 1 RW 0 0 3 5 4 3 Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 1 4 5 Telepon 0 0 DKI Jakarta 2 1 0 4 8 6 4 8 NIK Pemohon Ditulis NIK pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3 Contoh 5. 3 Jakarta Timur d. Provinsi Duren Sawit Kode Pos 4. c. Kab/Kota Pondok Kelapa 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 3 4 Nama Lengkap Ditulis nama pemohon secara lengkap tanpa gelar akademis, kebangsawanan atau gelar agama. Contoh Himawan Putranto DAT A K EPI N DAH AN 1. Alasan Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. Contoh 1 1 Apabila alasan pindah karena pekerjaan, maka pada kotak yang tersedia tulis angka 1 satu. Apabila alasan pindah diluar pilihan yang tersedia, maka pada kotak yang tersedia tulis angka 7 tujuh dan menuliskan alasan pindahnya pada butir 7 tujuh. Contoh 2 7. Lainnya perubahan alamat karena pemekaran wilayah 7 2. Alamat Tujuan Pindah Ditulis alamat tujuan pindah pemohon dengan nama jalan, dusun/dukuh/kampung atau yang sejenisnya dilengkapi dengan nomor rumah jika ada, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, Provinsi, kode pos dan telepon. Contoh Jl. G. Gede No. 2 0 RT 0 2 0 RW 0 1 Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan Pasir Kaliki c. Kab/Kota Bandung b. Kecamatan Cimahi Utara d. Provinsi Jawa Barat Kode Pos 4 0 5 1 0 Telepon 0 2 2 2 0 0 0 2 4 0 3. Jenis Kepindahan Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. Contoh Apabila yang akan pindah adalah Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga. 3 4. Status KK Bagi yang Tidak Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. ™ Elemen data ini terkait dengan pengisian pada elemen data No. 3 Jenis Kepindahan. Jika yang pindah "Kepala Keluarga", ada anggota keluarga yang ditinggal, atau yang pindah "Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga," maka bagi anggota keluarga yang tidak pindah hanya ada dua pilihan yaitu "Numpang KK" jika dalam alamat yang sama ada nomor KK yang lain, tetapi jika tidak ada maka harus "Membuat KK Baru ",jadi pilihannya adalah No. atau No. 1 2 ™ Jika yang pindah "anggota keluarga" maka pilihannya adalah No. tidak pindah harus tetap menggunakan nomor KK yang ada. 3 karena Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang lain 5. Status KK Bagi Yang Pindah Ditulis kode angka pada kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan jawaban. ™ Elemen data ini terkait dengan pengisian elemen data No. 3 Jenis Kepindahan. Jika yang pindah "Kepala Keluarga" atau "Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga“ atau "Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga" karena Kepala Keluarga wajib membawa Nomor KK, maka hanya ada satu pilihan yaitu No. 3 ™ 6. Jika yang pindah "anggota keluarga" maka ada dua pilihan yaitu "Numpang KK" atau "Membuat KK Baru." No. 1 atau No. . Tetapi bila di Daerah Asal belum bisa mengisi, dapat diisi setelah sampai di Daerah Tujuan agar ada kepastian. 2 Keluarga Yang Pindah Ditulis NIK, nama, masa berlaku KTP dan SHDK penduduk yang pindah. Untuk Status Hubungan Dalam Keluarga SHDK diisi dengan menuliskan nomor 01. Kepala Keluarga 03. Istri 02. Suami 04. Anak 11. Lainnya sebutkan …………………. NO 05. Menantu 06. Cucu 07. Orang Tua 08. Mertua NIK 09. Famili Lainnya 10. Pembantu NAMA MASA BERLAKU KTP s/d SHDK 1. 3 1 7 5 0 7 1 0 1 0 6 0 4 0 3 4 Himawan Putranto 10-10-2008 0 1 2. 5 1 0 2 0 1 5 1 0 8 6 5 3 5 7 3 Susanti Dewanti 11-08-2008 0 3 3. 3 1 7 5 0 7 2 8 0 9 9 3 7 0 8 4 Dimas Nugroho - 0 4 4. 7 5 0 1 0 2 6 6 0 7 9 7 7 7 4 5 Andini - 0 4 5. 3 1 7 5 0 7 1 1 0 4 0 1 5 4 3 2 Aditya Dewantoro - 0 4 Jika SHDK diluar pilihan yang tersedia, maka pada kolom SHDK dicantumkan angka 11 sebelas dan menuliskan SHDK pada butir 11 sebelas.

formulir permohonan pindah wni